Kompol DK Sudah Lebih 4 Kali Langgar Kode Etik, Jadi Dasar Pemecatan

Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK (foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK telah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran kode etik selama bertugas di kepolisian.
“Iya benar, selama bertugas di kepolisian, Kompol DK ini sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026) di Polda Sumut.
Ferry menjelaskan, banyaknya pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.
Selain itu, selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak kooperatif. Sidang kode etik digelar dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB,” jelasnya.
Ferry menambahkan, sidang kode etik profesi tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, dan diikuti oleh sejumlah anggota majelis kode etik.
Hasil sidang memutuskan tidak ada hal yang meringankan bagi Kompol DK untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Sidang dipimpin Karo SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH. Tidak ada hal yang meringankan, sementara yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif,” pungkasnya.
BERITA TERPOPULER















