Korban Penganiayaan jadi Terdakwa di PN Sibolga Atas Laporan Anak Ketua DPRD Tapteng

Korban penganiayaan, Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang disidangkan di PN Sibolga. (foto:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Korban penganiayaan, Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (6/5/2026).
Dari keterangan pengacara terdakwa, diketahui Amri yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang sayur itu sebelumnya merupakan korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda yang dipimpin Risky Ananda Sibarani, yang merupakan anak Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, yang awalnya sengaja mendatanginya.
Walau kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan ke polisi, namun laporannya hingga saat ini masih berproses di Polres Tapteng. Sementara laporan Risky Ananda dengan kasus yang sama yang dilaporkan di Polsek Barus langsung ditindaklanjuti hingga Amri Lubis ditahan di Rutan Barus. Setelah penyerahan berkas ke Kejaksaan Sibolga, ia saat ini menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Sibolga.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus penganiayaan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sakirin SH, serta hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH, dengan panitera Christy Tomy Pasaribu.
Majelis hakim menyampaikan, dalam kasus ini apakah terdakwa mengakui perbuatannya agar sidang berikutnya dapat diagendakan perdamaian dengan para pihak. Hal ini mengingat sejak berlakunya KUHP Republik Indonesia yang baru, maka kepada terdakwa perlu dipertanyakan adanya pengakuan bersalah.
Menanggapi hal itu, pengacara terdakwa, Parlaungan Silalahi didampingi rekannya Bosma Simanjuntak, menyatakan tidak sepakat atas tawaran majelis hakim terkait pengakuan bersalah terhadap kliennya, karena Amri Lubis merupakan korban penganiayaan.
“Pengakuan bersalah itu kami tidak sependapat karena klien kami itu adalah korban dari tindak pidana penganiayaan. Kami melihat ada kejanggalan terkait dengan perkara ini, klien kami menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan pengaduan Amri Lubis juga ada di Polres Tapteng yang hingga saat ini masih berproses, sehingga pihaknya tidak sependapat dengan tawaran hakim terkait pengakuan bersalah. Mereka memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
Bosma Simanjuntak menambahkan bahwa pihaknya sepakat mengajukan perlawanan karena kliennya merupakan korban penganiayaan yang telah melapor ke Polres Tapteng. Mereka tetap mengikuti prosedur hukum dan mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kedua pihak sama-sama melapor. Namun klien mereka yang justru menjadi terdakwa, padahal ia juga merupakan korban dan telah membuat laporan di Polres Tapteng.
“Kami lihat ada kejanggalan. Jadi kami akan kupas tuntas ini, kemudian kami akan buat perlawanan terhadap dakwaan JPU,” tutupnya.
Sebelumnya, JPU Sanggam Siagian membacakan dakwaan bahwa terdakwa Amri Lubis alias Ucok Sayur pada Jumat (2/1/2026) sekira pukul 21.10 WIB di Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ahmad Risky Ananda Sibarani.
Saksi korban bersama teman-temannya saat itu hendak minum kopi dan melihat serta mendatangi terdakwa Amri Lubis, lalu bertanya, “Kenapa uweng melarang anak muda untuk menimbun jalan yang bekas longsor atau banjir di Dusun II Bopet Desa Pasar Terandam.” Saat itulah terjadi perdebatan hingga berujung pada penganiayaan, dan kedua belah pihak sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (hm27)
BERITA TERPOPULER














