Monday, June 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tapteng Amankan Wanita Tomboi Asal Nganjuk Larikan Gadis di Bawah Umur

Mistar.idSelasa, 28 April 2026 10.52
journalist-avatar-top
FM
polres_tapteng_amankan_wanita_tomboi_asal_nganjuk_larikan_gadis_di_bawah_umur_

Tersangka (baju hitam) bersama korbannya. (foto: Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang wanita tomboi asal Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur (Jatim), ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena marikan gadis remaja asal Kecamatan Sarudik.

Untuk melancarkan aksinya, ANF, 20 tahun, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu awalnya menyamar jadi seorang pria di TikTok dan merayu remaja perempuan yang masih anak di bawah umur berinisial EW, 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, mengatakan tersangka diamankan polisi saat hendak menyeberang menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan koordinasi cepat dengan personel Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan," ujar Dian, Selasa (28/4/2026).

Dian mengatakan, awal pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan kehilangan anak yang dialami, ER, 49 tahun, warga Kelurahan Sarudik, Senin (20/4/2026). Korban, seorang remaja perempuan berinisial EW, dilaporkan tidak kunjung kembali ke rumah setelah pamit untuk membeli jajanan, Minggu (19/4/2026) pagi.

Polisi langsung merespons dan melakukan penyelidikan hingga ke akun media sosial keduanya. Hasilnya, diketahui bahwa tersangka ANF, merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok.

"Dalam interaksi tersebut, tersangka diduga melakukan manipulasi dengan menyamar sebagai seorang laki-laki untuk mendekati korban. Tersangka juga mengaku telah membawa korban dari wilayah Sibolga menuju Pulau Jawa. Motifnya adalah untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya," katanya.

Upaya pelarian tersangka terhenti setelah personel Polres Tapteng melakukan koordinasi cepat dengan personel Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Melalui penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan mereka yang tengah dalam perjalanan melintasi wilayah Sumatra menuju arah Lampung.

Pada Selasa (21/4/2026) malam, petugas berhasil mengamankan korban EW bersama tersangka ANF di wilayah Kecamatan Bakauheni saat bersiap menyeberang ke Pulau Jawa.

"Keduanya kemudian dibawa kembali ke Mako Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi, penyidik akhirnya menetapkan ANF sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tapteng," ucapnya.

Dian menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran korban guna keperluan penyidikan.

"Tersangka dijerat asal 454 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan anak di bawah umur," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN