Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Tanah Ulayat di Tengah Pembahasan Plasma Perkebunan Batu Bara

Datuk Lima Puluh ke VII Wan Izhar Fauzi Gelar Maharadja Sri Indra Muda. Inzet : Peta tanah Ulayat Kedatukan Lima Puluh. (foto : Dikumentasi Zuriat Kedatukan Lima Puluh/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID – Di tengah pembahasan Plasma Perkebunan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara, Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan kesiapannya membuka data dan peta hak ulayat yang dimiliki sejak masa kolonial Belanda.
Pernyataan tersebut disampaikan Datuk Lima Puluh ke-VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8/2026).
"Zuriat Kedatukan siap membuka peta dan data bukti yang mendukung asal lahan HGU lima perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Lima Puluh," tegas Wan Izhar.
Ia menjelaskan, sebelum 1945 wilayah tersebut merupakan tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh. Lahan itu kemudian dikelola perusahaan asing melalui sistem konsesi yang disebut telah berakhir pada 14 Januari 1978.
Menurutnya, pada masa Orde Baru status hak konsesi kemudian diubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
Wan Izhar menyebut terdapat lima HGU yang diterbitkan di atas tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh, yakni PTP TIU yang kemudian menjadi PTPN IV TIU, perkebunan Dolok yang selanjutnya menjadi PTPN dan kemudian beralih ke PT PP London Sumatra (Lonsum) Dolok Estate, PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Desa Perkebunan Lima Puluh dan Desa Perkebunan Tanah Gambus, PT Kuala Gunung, serta Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.
"Wilayah itu dulunya bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh yang dikelola oleh Zuriat Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur," ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan data yang dimiliki, lima perusahaan perkebunan tersebut berada di atas tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh.
Karena itu, Wan Izhar menilai pembahasan program plasma perkebunan oleh Pansus DPRD Batu Bara merupakan hal yang wajar dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perkebunan.
"Jadi wajar bila kelima perkebunan tersebut tidak menolak plasma perkebunan yang saat ini tengah dibahas Pansus DPRD Batu Bara untuk masyarakat di sekitar perkebunan, bukan untuk Kedatukan semata," katanya.
Wan Izhar juga mengingatkan bahwa masyarakat adat masih memiliki hak ulayat secara budaya. Menurutnya, setiap pembukaan lahan baru oleh perusahaan seharusnya didahului dengan musyawarah bersama Majelis Kedatukan.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER






















