17.9 C
New York
Saturday, September 14, 2024

Tangani Masalah Tanah Ulayat dan Adat, Beberapa Kementerian Bentuk Kerja Sama

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah untuk pensertifikatan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

Instansi yang bekerja sama dengan kementerian tersebut antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Dengan saling tukar informasi dan pengalaman dalam penanganan masalah tanah ulayat, kami harapkan permasalahan atau kendala dalam pensertifikatan tanah ulayat dapat diselesaikan secara kolaboratif,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Amran, Sabtu (14/9/24).

Baca juga:Oknum Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Pelaku Mafia Tanah Adat

Untuk menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan tanah adat, sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kementerian PUPR telah menggelar rapat koordinasi pembentukan Sistem Data dan Informasi Tanah Adat.

Selain untuk berbagi pengalaman, kerja sama ini juga bertujuan agar semua kementerian dapat menyelaraskan data wilayah tanah adat milik masyarakat hukum adat.

Setiap lembaga juga akan melakukan sinkronisasi regulasi untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah adat.

Baca juga:PPABS: Wilayah Dolok Parmonangan Bukan Tanah Adat

Dalam pernyataannya, Kepala Subdirektorat Tanah Adat dan Hak Ulayat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Setyo Anggraini menyoroti segudang manfaat yang diperoleh masyarakat adat jika mereka mensertifikasi tanah ulayatnya.

Ia mencatat bahwa sertifikasi akan memberikan legalitas bagi tanah mereka, sehingga mengurangi sengketa di masa mendatang. Lebih jauh lagi, sertifikasi akan memperkuat posisi masyarakat jika terjadi masalah terkait tanah di masa mendatang.

“Dengan adanya sertifikasi ini, pemerintah berkeyakinan hak kepemilikan tanah masyarakat adat akan tetap terjamin, yang merupakan salah satu bentuk pengakuan pemerintah terhadap eksistensi masyarakat adat di tanah air,” imbuhnya.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles