11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Oknum Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Pelaku Mafia Tanah Adat

Samosir, MISTAR.ID

Oknum petinggi Polres Samosir diduga melindungi dan memelihara pelaku mafia tanah adat di Kabupaten Samosir. Hal tersebut sebagaimana diutarakan Praktisi Hukum, Andris Tarihoran.

“Pelaku mafia tanah adat di Kabupaten Samosir apakah dilindungi dan dipelihara oleh oknum petinggi Polres Samosir?” ujarnya kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Kamis (18/4/24).

Andris Tarihoran yang juga Kuasa Hukum dari Asner Sihaloho dan Sunggul Y. Sihaloho menjelaskan, pada tahun 2020 lalu kliennya tersebut mengadukan kasus dugaan pemalsuan surat tanah adat yang berada di Desa Parbaba, Kecamatan Pangururan, ke Polres Samosir.

Kata Andris, pengaduan tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor : R/LI/50/VII/2022/Reskrim, tanggal 06 Juli 2022, yaitu pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu diduga mafia tanah berinisial PS.

Baca juga: Ratusan Relawan Minta APH Usut Tuntas Masalah yang Menyebutkan Bupati Batu Bara Mafia Tanah

Surat tanah tersebut diduga dipalsukan supaya lahan milik kliennya tersebut dapat dikuasai dan dilakukan jual beli oleh oknum-oknum tertentu dengan membuat surat kesepakatan tentang tanah.

“Di mana klien saya dan beberapa adik-adik serta keponakannya tertera ikut bertanda tangan, padahal klien saya dan lainnya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Sehingga, surat kesepakatan tentang tanah itu adalah palsu,” cetus Andris.

Andris pun mengungkapkan bahwa tanah seluas 105 hektar milik kliennya tersebut sebagian telah dijual oleh oknum-oknum yang diduga mafia tanah.

“Sebagian sudah diperjualbelikan. Tapi, awalnya tanda tangan itu dipalsukan untuk surat awal agar terbit surat keterangan tanah yang dikeluarkan desa, surat-surat notaris dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Saat ini yang sudah disuratkan terduga mafia tanah sudah sekitar kurang lebih 30 hektar,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolda: Di Sumut ini Banyak Mafia Tanah

Kini, proses hukum penyelidikan yang telah bergulir selama 2 tahun itu kandas setelah Polres Samosir mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3).

“Setelah proses penyelidikan yang sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun oleh Polres Samosir tersebut, pada 15 April 2024 kemarin klien kami menerima surat Nomor : B/125/IV/2024/Reskrim Polres Samosir perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas dasar katanya tidak ditemukan tindak pidananya,” katanya.

Andris pun mengaku dalam proses penghentian penyidikan pihaknya tidak dilibatkan untuk gelar perkara dan tanpa adanya pemberitahuan alasan yang jelas terkait penghentian penyelidikan tersebut.

“Selama ini pihak penyelidik terkesan hanya membuat pertanyaan yang menguntungkan para teradu dan kami sudah terus protes, tapi tidak digubris. Kami tidak pernah dimintai penyelidik, misalnya untuk melengkapi bukti yang dianggap polisi kurang. Seolah-olah penyelidik tidak mewakili kepentingan pengadu, tapi memang sebaliknya. Tidak ada komunikasi yang dilakukan penyidik kepada kami dalam rangka untuk memperkuat aduan kami terangnya,” terangnya.

Oleh karena itu, Andris pun menilai Polres Samosir berat sebelah dalam menangani perkara ini. Sehingga, ia menduga adanya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oknum Polres Samosir dalam kasus ini.

“Saya menunggu dihadapkan dengan pakar hukum mana pun atau penyidik senior mana pun bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para teradu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana disebut dalam Pasal 263 KUHP. Yang mana di sini saya melihat bahwa para oknum di Polres Samosir diduga menggunakan kekuasaannya untuk secara sepihak melakukan penghentian penyidikan tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Di samping itu, kata Andris, jika dilakukan penelusuran di Polres Samosir dan Polda Sumatera Utara (Sumut) bahwa terduga mafia tanah berinisial PS sudah banyak dilaporkan oleh masyarakat lain dengan objek yang diperkarakan, yaitu tanah.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Praktik Mafia Tanah di Sumut Jadi Perhatian Banyak Pihak

“Namun, dengan banyaknya pengaduan masyarakat itu tidak pernah berlanjut ke meja hijau dan diduga sering dihentikan di tingkat kepolisian. Keberadaan mafia tanah di kabupaten Samosir berinisial PS ini sepertinya diduga memang dilindungi dan dipelihara oleh oknum-oknum penegak hukum yang memiliki jabatan tinggi di daerah bahkan di republik ini,” sebutnya.

Kendati demikian, Andris mengaku akan terus memperjuangkan supaya kasus ini kembali dibuka dan penyelidikan serta penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumut.

“Kami akan meminta lembaga pengawasan kinerja kepolisian untuk menelusuri apakah ada temuan persekongkolan dalam melindungi dan memelihara terduga mafia tanah. Jika ada, kita meminta untuk dilakukan proses tegas sesuai ketentuan Undang-Undang (UU),” pungkasnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles