Samosir, MISTAR.ID
Guna mencegah dampak sosial yang negatif kepada masyarakat, Polres Samosir menyelesaikan dua kasus tindak pidana penganiayaan dengan jalur mediasi.
Kanit III SPKT Polres Samosir, Bripka Hermanto Pardede, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi, Selasa (23/4/24) di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan antara JS dan RS.
Dalam mediasi tersebut, JS yang mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam di pipi sebelah kiri, sepakat menarik kembali berkas yang melaporkan RS, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta mencabut tiang jemuran dan tidak menanam tanaman di lahan milik JS.
“Langkah ini merupakan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tujuan mencegah dampak sosial negatif di tengah masyarakat,” sebutnya.
Adapun kasus penganiayaan antara MS dengan YLÂ terjadi karena permasalahan saluran pipa air di Batu Jagar, Dusun II, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi. (josner/hm17)