12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ribut Karena Saluran Pipa Air, Polres Samosir Selesaikan dengan Berdamai

Samosir, MISTAR.ID

Guna mencegah dampak sosial yang negatif kepada masyarakat, Polres Samosir menyelesaikan dua kasus tindak pidana penganiayaan dengan jalur mediasi.

Kanit III SPKT Polres Samosir, Bripka Hermanto Pardede, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi, Selasa (23/4/24) di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan antara JS dan RS.

Dalam mediasi tersebut, JS yang mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam di pipi sebelah kiri, sepakat menarik kembali berkas yang melaporkan RS, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta mencabut tiang jemuran dan tidak menanam tanaman di lahan milik JS.
Baca juga: Polres Samosir Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pelapor Akan Mengadu ke Mabes Polri

Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, mengungkapkan penyelesaian kedua kasus tersebut bertujuan untuk mencegah dampak sosial negatif di tengah masyarakat. Dan mediasi merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah tanpa harus ke jalur hukum.

“Langkah ini merupakan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tujuan mencegah dampak sosial negatif di tengah masyarakat,” sebutnya.
Adapun kasus penganiayaan antara MS dengan YL  terjadi karena permasalahan saluran pipa air di Batu Jagar, Dusun II, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi. (josner/hm17)

Related Articles

Latest Articles