9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polres Samosir Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pelapor Akan Mengadu ke Mabes Polri

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah yang dilaporkan oleh Asner Sihaloho dan Sunggul Y Sihaloho, sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP-3) Nomor B/125/IV/2024/Reskrim Polres Samosir.

Usai penghentian kasus yang sudah memakan waktu lebih kurang 2 tahun itu, pelapor melalui kuasa hukumnya, Andris Tarihoran, mengancam akan mengadukan hal tersebut ke Lembaga Pengawas Markas Besar (Mabes) Polri.

“Rencananya kami akan membawa masalah penghentian penyelidikan ini ke Lembaga Pengawas yang ada di Mabes Polri, Polda Sumatera Utara (Sumut), serta lembaga-lembaga pengawasan lain seperti Kompolnas dan DPR RI,” kata Andris kepada Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (21/4/24).

Baca juga: Kapolres Respon soal Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Mafia Tanah

Andris mengungkapkan, pihaknya melakukan tindakan tersebut agar proses penyelidikan bisa kembali dibuka oleh penyelidik.

“Agar proses penyelidikannya dibuka kembali oleh penyelidik yang ada di Polda Sumut dan jika terdapat ada pelanggaran dari oknum penyelidik dalam proses penyelidikan supaya ditindaklanjuti dengan pemberian punishment (sanksi) sesuai Undang-Undang (UU),” katanya.

Selain itu, dia juga meminta supaya pelindung terduga para pelaku mafia tanah adat di Kabupaten Samosir juga diproses hukum.

“Saat ini pihak kami juga sedang meminta bantuan para lembaga pemerhati mafia tanah agar mengarahkan perhatiannya ke persoalan tanah adat yang ada di Samosir,” sebut Andris.

Menurut Andris, sebelum penyelidikan dihentikan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat protes kepada Kapolres Samosir tentang penyelidik yang diduga berat sebelah dalam menangani kasus ini, namum tidak pernah direspons.

Baca juga: Kapolres Respon soal Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Mafia Tanah

“Diduga kuat berpihak dengan memarahi klien kami saat memberi keterangan, dan pertanyaannya mengarah ke pengaburan pengaduan agar seolah-olah pengaduan klien kami menjadi kabur dan tidak duduk mengenai pemalsuan tanda tangannya,” jelasnya.

Ia juga meminta Kapolres Samosir untuk tidak lepas tangan begitu saja dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut.

“Kami menduga mafia tanah itu memiliki backing (pelindung) yang kuat di lembaga penegakan hukum. Makanya kami berharap perhatian negara dengan petinggi-petinggi dan aparatur-aparaturnya yang masih memiliki nurani dan niat untuk memperbaiki segala kebobrokan yang terjadi, supaya mengambil peran masing-masing dalam mengarahkan pengamatannya ke Kabupaten Samosir,” pungkasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles