22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Diduga Ilegal, Tambang Galian Pasir Bebas Beroperasi di Kecamatan Nainggolan

Samosir, MISTRA.ID
Tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin, bebas beroperasi di Desa Pasaran I, Kecamatan Nainggolan. Seharusnya ini tidak ada karena Kabupaten Samosir berstatus zona putih tambang atau tidak ada pertambangan. 

Walau sudah lama beroperasi, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum maupun Satpol PP Kabupaten Samosir dan disinyalir ada pembiaran. Padahal, material pasir hasil galian tersebut, selama ini diduga banyak dipergunakan untuk proyek-proyek pemerintah dan swasta.

Berdasarkan penelusuran di lokasi penambangan, Rabu (24/4/24) terlihat satu unit dump truk bermuatan pasir sedang keluar dari. Kemudian tidak jauh dari lokasi tersebut ada juga aktivitas galian pasir yang dikerjakan secara manual.

Baca juga: Galian C Ilegal di Samosir, Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya Jadi Tersangka

Salah seorang warga di sekitar lokasi galian mengatakan saat ini hanya sekitar 1 sampai 2 unit mobil dump truk dalam sehari yang mengangkut pasir dari lokasi tersebut.

“Saat ini hanya 1, 2 mobil yang keluar satu hari, karena belum masa proyek,” katanya.

Sementara Kanit Tipidter Polres Samosir, Ipda Janoslan Sinaga ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak menjawab dengan rinci saat dikonfirmasi perihal galian tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Segel Tambang Batu di Desa Silimalombu Samosir

Adapun yang ditanyakan yakni apakah Polres Samosir (Unit Tipidter) tidak mengetahui adanya galian pasir di Desa Pasaran I, Kecamatan Nainggolan. Apakah galian pasir tersebut telah memiliki izin dan apakah Unit Tipidter Polres Samosir pernah menindak pelaku galian tersebut?.

Ia hanya menjawab”Iya terima kasih informasinya Pak,” tulisnya.

Salah seorang penggiat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Samosir, Ranto Limbong mengatakan bahwa tambang tersebut sudah lama beroperasi dan meminta supaya pihak Polres Samosir untuk segera melakukan tindakan hukum.

“APH jangan tutup mata, kalau tidak ditindak berarti itu adalah pembiaran,” ujarnya.(josner/hm17)

Related Articles

Latest Articles