8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Besok, Penentuan Eksepsi Kadinkes Sumut dan Rekanan Ditolak atau Diterima

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan akan menjalani sidang pembacaan putusan sela besok, Senin (29/4/24).

Sidang putusan sela menjadi penentuan apakah nota keberatan (eksepsi) kedua terdakwa diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Apabila eksepsi diterima oleh Majelis Hakim, maka kedua terdakwa akan dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tahanan.

Baca juga : Masuki Pokok Perkara, Jaksa Sebut Eksepsi Rekanan Kasus APD Covid-19 Dinkes Sumut Harus Ditolak

Namun, apabila eksepsi tersebut ditolak, maka persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

Seperti diketahui, kedua terdakwa sebelumnya didakwa melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Related Articles

Latest Articles