14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hakim Tolak Eksepsi Kadinkes Sumut dan Rekanan, Sidang Berlanjut hingga Putusan Akhir

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar telah cermat dan jelas.

“Surat dakwaan sudah lengkap dan cermat. Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materil,” kata Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/24).

Baca juga : Masuki Pokok Perkara, Jaksa Sebut Eksepsi Rekanan Kasus APD Covid-19 Dinkes Sumut Harus Ditolak

Sehingga, Hakim Nazir menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura.

“Semua dalil Penasehat Hukum (PH) tidak dapat diterima, maka melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” tegasnya.

Usai membacakan putusan sela tersebut, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, Ini Alasannya

Sebelumnya diketahui, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberatan atas dakwaan tersebut, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura melalui PH-nya mengajukan eksepsi dan mengklaim dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cermat. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles