5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, Ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan atas kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) covid-19 tahun 2020 Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Permintaan tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4/24).

“Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” ucap Jaksa Hendri Edison di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M Nazir.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kadinkes Sumut dan Rekanan Diadili Hari Ini

Kemudian, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu juga meminta Hakim supaya menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara: PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan Surat Dakwaan JPU Nomor Reg Perkara: PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 sebagai dasar pemeriksaan perkara,” tambah JPU Hendri.

Related Articles

Latest Articles