22.3 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kadinkes Sumut dan Rekanan Diadili Hari Ini

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan bersama Robby Messa Nura selaku rekanan akan diadili hari ini, Kamis (4/3/24).

Keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Sidang kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar itu rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: PN Medan Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Korupsi Covid-19 Kadinkes Sumut

“Iya, (hari ini sidang perdana) sesuai dengan penetapan Hakim. Sesuai jadwal pukul 10.00 WIB (sidangnya),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Hendri Edison, saat dikonfirmasi Mistar via seluler.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim yang bertindak sebagai Hakim Ketua nantinya ialah M. Nazir, didampingi Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Seperti diketahui, atas perbuatan dugaan korupsi itu, Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles