13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PN Medan Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Korupsi Covid-19 Kadinkes Sumut

Medan, MISTAR.ID

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.

Diketahui, dalam kasus korupsi Rp24 miliar tersebut, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) selaku Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura (RMN) selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan bahwa berkas perkara Kadinkes Sumut dan pihak swasta telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Nama Eks Gubsu Edy Rahmayadi Belum Disinggung

Adapun berkas perkara masing-masing tersangka, yaitu dan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk Alwi Mujahit Hasibuan dan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk Robby Messa Nura.

“Tanggal sidang perdana (agenda pembacaan dakwaan) Kamis, 4 April 2024,” ujar Soniady saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (1/4/24).

Selain itu, Soniady juga mengungkapkan formasi Majelis Hakim dalam kasus ini. Diutarakan Soniady bahwa yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah M. Nazir.

“Hakim Ketua, M. Nazir. Hakim Anggota 1, Zufida Hanum, dan Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan menjerat kedua tersangka tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles