Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
HUKUM

Warga Taput Ini Meminta Kapolres Usut Penyerobotan Tanah Bersertifikat Milik Keluarganya

journalist-avatar-top
Jumat, 18 April 2025 09.20
warga_taput_ini_meminta_kapolres_usut_penyerobotan_tanah_bersertifikat_milik_keluarganya

Capt Anton Sihombing memberikan penjelasan pada wartawan. (f:fernando/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Seorang warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), DR Capt Anthon Sihombing meminta kepada Kapolres setempat untuk bertindak tegas menangkap pelaku yang telah menyerobot dan merusak tanah bersertifikat miliknya di Jalan Sadar, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Menurutnya, tanah itu warisan nenek moyang yang telah dikuasai secara turun temurun oleh keluarganya dan sudah bersertifikat.

"Namun ada sekelompok orang yang dikomandoi DH dan kawan-kawan secara brutal menguasai tanah itu. Mereka mencuri dan menebangi kayu pinus, merusak yang ada di atas tanah tersebut dan pelaku hingga saat ini belum ditangkap," katanya kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Taput. Tetapi ada sekelompok orang yang menghalang-halangi pengecekan lokasi tanah oleh aparat Polres Taput yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Arifin Purba bersama petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Taput.

"Jangan main-main dengan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Memangnya siapa si DH ini? Sehingga pihak kepolisian belum menangkapnya. Saya minta agar ditangkap pelaku-pelaku brutal penyerobotan tanah ini," ujarnya.

Pada September 2024 lalu, katanya aksi brutal penyerobotan tanah miliknya sudah dilaporkan ke Polres Taput, bahkan telah dibuat police line (garis polisi).

''Para pelaku DH (terlapor) juga sudah pernah dipanggil Polres. Namun sampai sekarang belum ditangkap. Lucunya, police line yang telah dipasang aparat polisi di tanah milik bersertifikat ini juga menghilang. Para pelaku yang sudah kita laporkan ini semakin merajalela mencuri kayu, mendirikan rumah kayu di lokasi tersebut. Kami minta Kapolres Taput segera bertindak tegas," ucap Anthon.

Apabila tidak ada keadilan, kasus ini akan dibawa ke Polda Sumatera Utara (Sumut) ataupun ke Mabes Polri.

"Sekelompok orang yang secara barbar menyerobot tanah tersebut juga sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," kata Anthon Sihombing menegaskan.

Anthon mengungkapkan, tahun 1958 dan 1959 bersama saudaranya sudah ikut menanami pohon pinus di tanah bersertifikat miliknya. Pada tahun 2007, lanjut Anthon, para pelaku DH pernah melakukan aksi penyerobotan, namun dilapor oleh ibunya. Para pelaku dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan dan menjadi terpidana.

"Jadi, para mantan terpidana ini juga pelaku yang sekarang, dengan cara yang sama yakni secara barbar melakukan penyerobotan, mencuri dan menebangi kayu pinus di lahan saya. Bahkan sewaktu pengecekan di lokasi, para penyerobot meneriaki aparat seolah tidak ada lagi hukum. Mereka menghalang-halangi petugas dengan tidak mengizinkan masuk ke areal tanah bersertifikat milik saya. Ada apa ini, apakah tidak ada lagi ketegasan aparat," ujarnya, dan mengingatkan pelaku untuk tidak memutarbalikkan fakta sebab sudah ada putusan pengadilan.

Sementara, Pengacara Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum Anthon kepada wartawan mengatakan, tanah yang kini diserobot sekelompok orang tersebut, sudah diakui negara milik kliennya dengan penerbitan sertifikat hak milik.

"Kami sudah meminta tanggapan dari Kepala BPN Taput tentang keabsahannya. Intinya sudah dijawab sah secara hukum milik Anthon dan tidak ada pemblokiran. Namun tanah tersebut kini dikuasai para terlapor sejak Juli dan Agustus tahun lalu. Polisi dapat dengan jelas melihat alat bukti tentang pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama. Tapi satu orang pun tidak ada yang tersangka walau sudah berjalan tujuh bulan laporan kami. Sudah ratusan pohon yang berdiri di tanah itu ditebangi untuk membangun pondok dan rumah semi permanen di lokasi itu. Kenapa belum ada tindakan tegas sampai sekarang," tuturnya.

Hotbin mengharapkan, agar Polres Taput menegakkan hukum lebih maksimal untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi di tengah masyarakat.

"Jika tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat hilang kepercayaan dan tidak menjadi preseden buruk kepada aparat. Kami minta keadilan dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya," ucapnya.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan telah melakukan pengecekan lokasi tanah bersama BPN. Pihaknya segera melakukan gelar perkara ke Polda Sumut untuk dapat menjadi bahan rekomendasi dalam menangani pelaporan tersebut. (fernando/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES