Eks Kadinsos Samosir Diperiksa di Rutan Medan, Kejari Sebut Masih Pengembangan

PH Fitri Agus Karo Karo, Dwi Ngai Sinaga (kiri) dan Benri Pakpahan (kanan). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memeriksa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Fitri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 yang diduga turut melibatkan pihak Bank Mandiri. Fitri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tim penasihat hukum (PH) Fitri, Dwi Ngai Sinaga, mengatakan kliennya diperiksa di Rutan Medan pada Senin (4/5/2026). Ia mempertanyakan urgensi serta arah penyidikan dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami mendapat panggilan untuk mendampingi klien di rutan, yang katanya untuk melengkapi berita acara terkait pemeriksaan pihak Bank Mandiri. Jadi klien kami diperiksa sebagai saksi, padahal sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu (6/5/2026).
Pihaknya menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik Kejari Samosir sejak awal keliru. Menurutnya, kliennya bukan pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Perlu ditegaskan, klien kami bukan PPK, bukan PA, dan bukan KPA. Anggaran ini berasal dari kementerian. Kami mempertanyakan dakwaan yang dituduhkan, apakah terkait perubahan mekanisme atau penerimaan fee 15 persen. Ini harus jelas, siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” kata Dwi.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan tuduhan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang disampaikan penyidik.
“Kalau disebut mengubah mekanisme, mekanisme apa yang diubah? Klien kami hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan. Yang menyetujui adalah pihak Bank Mandiri,” ucapnya.
Dwi juga menyoroti rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka dari pihak Bank Mandiri? Seharusnya sejak awal sudah jelas. Yang menyetujui pemindahbukuan itu pihak Bank Mandiri sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat kesalahpahaman dalam mekanisme bantuan sosial, khususnya skema cash transfer.
“Dana itu memang cash transfer, tetapi tidak selalu harus dalam bentuk uang. Jika harus berupa uang, mengapa dalam laporan pertanggungjawaban harus disertai dokumentasi penerimaan barang? Di sini letak kesalahpahamannya,” katanya.
Senada, penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, menegaskan tidak ada perubahan mekanisme bantuan sosial sebagaimana yang dituduhkan.
“Dari penjelasan klien kami, tidak ada perubahan mekanisme. Dalam petunjuk teknis dijelaskan, Dinas Sosial bertugas melakukan pengawasan agar bantuan tepat guna dan tepat sasaran, serta menyusun laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi dan dokumen ke pusat,” kata Benri.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Fitri di Rutan Medan.
Namun, saat ditanya terkait pengembangan penyidikan terhadap pihak Bank Mandiri, Juna tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyebut bahwa penyidik masih terus bekerja.
“Kemarin memang dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kadis tersebut. Ini bagian dari pengembangan, dan penyidik masih bekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang pasti, belum ada penambahan tersangka. Proses pengembangan masih berjalan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” kata Juna.
Lebih lanjut, terkait audit kerugian keuangan negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Juna menyatakan pihaknya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sebagai aparat penegak hukum tentu taat pada aturan. Penyidikan ini dilakukan saat ketentuan sebelumnya masih berlaku. Ke depan, kami akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
“Biarkan penyidik bekerja. Kami pastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
BERITA TERPOPULER





















