Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Dugaan Korupsi Kepala Puskesmas Kahean, Kejari Siantar: Ditemukan Indikasi Kerugian Negara

Mistar.idSenin, 13 April 2026 14.30
EH
HH
dugaan_korupsi_kepala_puskesmas_kahean_kejari_siantar_ditemukan_indikasi_kerugian_negara

Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Lamhot Siburian. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar memastikan telah memeriksa secara menyeluruh kasus dugaan korupsi Kepala Puskesmas Kahean. Pemeriksaan telah dilakukan secara komprehensif oleh berbagai bidang internal, mulai dari intelijen hingga pidana khusus (Pidsus).

“Secara komprehensif sudah ditangani sejak awalnya dan sudah kami periksa semuanya. Awalnya tentang pungli, hingga penggunaan anggaran konsumsi. Sudah kami periksa secara menyeluruh saat di bagian Intel dan bagian dalam di Pidsus," ujar Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, Senin (13/4/2026).

Hasil penelusuran ditemukan indikasi kerugian negara dalam jumlah relatif kecil.

“Karena nilai kerugian yang dinilai tidak signifikan, kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat untuk dilakukan audit investigatif,” ujarnya lagi.

Setelah diperiksa inspektorat, diketahui kerugian negara di bawah Rp50 juta. Temuan itu selanjutnya disampaikan kembali kepada pihak Kejaksaan sebagai bahan tindak lanjut.

Namun, hingga kini Kejaksaan masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait, khususnya dari terlapor maupun instansi yang menaunginya.

"Kami masih menunggu itikad baik terlapor, apakah ada pengembalian kerugian atau penjatuhan sanksi internal. Itu yang terus kami monitoring," tuturnya.

Kejaksaan juga menegaskan, apabila tidak ada langkah tegas dari pihak internal, maka penanganan dapat berlanjut ke ranah eksternal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini, kami masih menunggu. Maksudnya bagaimana tindak lanjut atau secara sukarela dari orang yang terlapor. Seperti pengembalian, atau apakah, penjatuhan sanksi kah. Itu lah yang tetap kami monitoring. Misalnya mereka atau bapak yang punya rumah tidak bisa menegakkan disiplin di rumahnya sendiri, maka eksternal yang akan menindak lanjutinya," ucapnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan mengakui adanya sejumlah pertimbangan, termasuk efisiensi proses hukum. Biaya penyidikan hingga persidangan yang harus ditempuh ke luar daerah, seperti ke Medan, menjadi salah satu aspek yang turut diperhitungkan.

Meski demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen penegakan hukum.

"Kami tetap tegak lurus. Pertimbangan itu ada, tapi bukan berarti menghambat proses. Jika memang harus dilanjutkan, tetap akan kami proses sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota, Herlina, tidak banyak bicara saat ditanya bagaimana sanksi terhadap Kepala Puskesmas Kahean Lesly Saragih.

"Pada dasarnya ini adalah hak dan wewenang dari Wali Kota yang memberikan sanksi kepada OPD yang ada di disitu. Kita lihat saja nanti," ujar Herlina sambil masuk ke dalam mobil. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN