Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Pematangsiantar Buka Peluang Hentikan Kasus Korupsi Puskesmas Kahean

Mistar.idRabu, 8 April 2026 pukul 15.59 WIB
kejari_pematangsiantar_buka_peluang_hentikan_kasus_korupsi_puskesmas_kahean

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. (Foto: Dok. Mistar).

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar membuka peluang menghentikan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean, dengan pendekatan yang lebih menekankan pemulihan kerugian negara dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Jaksa penyidik, Jonni Panggabean, mengungkapkan bahwa perkara yang berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu berpotensi tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Hal ini dimungkinkan apabila pihak yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara dalam batas waktu yang ditentukan.

"Kami kan diminta untuk menangani kasus dengan kerugian yang besar. Ada SE (Surat Edaran)-nya itu," ujar Jonni Panggabean ketika ditemui Rabu (8/4/2026).

Menurut Jonni, pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan penanganan perkara yang mengedepankan efisiensi. Ia menilai bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini relatif kecil dan tidak sebanding dengan biaya penyidikan yang harus dikeluarkan.

Selain itu, terdapat pedoman melalui surat edaran yang mendorong aparat penegak hukum untuk memprioritaskan perkara dengan kerugian negara yang lebih besar. Bahkan, penyelesaian kasus dialihkan melalui peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat.

Pihak yang terlibat diberi waktu hingga 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan untuk mengembalikan kerugian negara. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, maka perkara cukup diselesaikan melalui sanksi administratif atau disiplin ASN, tanpa berlanjut ke ranah pidana.

"Namun, ketika yang bertanggung jawab tidak melakukannya, bisa diserahkan kembali dan dilanjutkan perkaranya," katanya.

Namun, Jonni menegaskan bahwa opsi penghentian penyidikan bukan berarti menghapus unsur pidana. Ia mengakui bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Hanya saja, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu proses pengembalian kerugian negara oleh pihak terkait.

"Indikasi kuat sudah ditemukan dalam kasus ini, termasuk mens rea (niat jahat)," ujarnya lagi.

Ditegaskannya lagi, apabila dalam waktu 60 hari kerugian negara tidak dikembalikan, maka Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akan melanjutkan proses penyidikan secara penuh.

Dalam konstruksi perkara, lanjut Jonni lagi, pihak yang paling bertanggung jawab disebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah menemukan dugaan korupsi lain berupa pengadaan bahan bakar minyak (BBM) fiktif.

Namun, kasus tersebut telah lebih dahulu diselesaikan oleh Inspektorat, dengan pengembalian kerugian negara serta pemberian sanksi disiplin kepada pihak terkait. Sementara itu, Lesly Dace Saragih diketahui masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kahean hingga saat ini.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN