Dugaan Korupsi di Puskesmas Kahean, Inspektorat Akui Kerugian Negara Belum Ditindaklanjuti

Ilustrasi dugaan korupsi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan korupsi di Puskesmas Kahean kini memasuki babak baru. Dokumen hasil audit oleh Inspektorat Kota Pematangsiantar telah diserahkan kepada Wali Kota dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Maret 2026.
Audit ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pihak kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kahean.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heriyanto Sidik, menyampaikan pihaknya menemukan kesalahan administrasi yang berdampak pada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Inspektorat sudah menyerahkan LHP kepada Wali Kota dan Kejaksaan pada bulan Maret 2026 dengan kesimpulan terjadi kesalahan administrasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Heriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, hingga kini proses belum sepenuhnya bergulir ke tahap berikutnya. Inspektorat masih melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan, sembari menunggu tindak lanjut dari pihak terkait sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi pengawasan.
"Sampai saat ini Inspektorat belum menerima tindak lanjut rekomendasi tersebut dan masih melakukan monitoring hingga batas waktu sesuai dengan ketentuan," ujarnya lagi.
Di sisi lain, penanganan aspek kepegawaian dalam kasus ini berada di ranah berbeda. Kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap aparatur yang terlibat tidak berada pada Inspektorat, melainkan pada Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tim tersebut bekerja berdasarkan permohonan dari atasan langsung pegawai yang bersangkutan.
"Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin ada pada Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas permohonan dari atasan langsungnya," ucapnya.
Hal serupa juga berlaku untuk pemberian sanksi. Keputusan final mengenai bentuk hukuman administratif sepenuhnya menjadi domain Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh kepala daerah, sehingga prosesnya bergantung pada langkah internal birokrasi pemerintahan.
"Sama seperti poin sebelumnya, pemberian sanksi adalah kewenangan Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Wali Kota sebagai PPK atas permohonan atasan langsungnya," ucapnya lagi. (hm25)






















