Lima Bangunan di Lubuk Pakam Dibongkar karena Tak Miliki PBG, Pemilik: Jangan Tebang Pilih

Bangunan tanpa PBG yang dirobohkan Pemkab Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Lima unit bangunan di Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Rabu (6/5/2026).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembongkaran dilakukan menggunakan dua unit alat berat.
Sebelum eksekusi, Pemkab Deli Serdang telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan, Selasa (5/5/2026) sore.
Namun, sejumlah pemilik mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk mengosongkan bangunan dari barang-barang mereka. Adapun lima bangunan yang dibongkar diketahui milik Marolop Ompusunggu, 66 tahun, Syahbudi, Nando Sitorus, Ponisah Nasution, dan Ros boru Purba.
Salah seorang pemilik bangunan, Marolop Ompusunggu, menyampaikan keberatannya atas pembongkaran tersebut. Ia mengaku telah menempati lahan itu sejak 1986 dengan mendirikan bangunan sederhana di atas lahan seluas sekitar 600 meter persegi.
“Awalnya hanya gubuk tepas, kemudian pada tahun 2022 kami perbaiki menjadi bangunan permanen untuk berjualan lontong, jajanan, kopi, dan minuman ringan,” ujarnya di lokasi.
Terkait status lahan, Marolop menyebut memiliki surat keterangan tanah dari pemerintah desa yang diketahui pihak kecamatan. Ia juga mengklaim pernah memenangkan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga tingkat banding di Medan.
“Kalau soal tidak ada PBG, masih banyak bangunan lain yang juga tidak memiliki PBG. Jangan tebang pilih,” katanya. Pembongkaran tersebut sempat menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan proses eksekusi di lokasi.
BERITA TERPOPULER



















