DPRD Medan Soroti Minimnya Penindakan Bangunan Tanpa PBG

Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan Pemko Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menegakkan aturan serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penindakan tegas terhadap seluruh bangunan bermasalah yang telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
Pasalnya, terdapat sejumlah bangunan yang minim penindakan meski jelas-jelas melanggar aturan, salah satunya di kawasan Medan Timur.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan harus ditindak tegas,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan dinas terkait, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: DPRD Medan Nilai Capaian PAD Triwulan I 2026 Belum Maksimal, Target Rp3,64 Triliun Terancam
Politisi PDIP ini juga menyoroti adanya bangunan yang selesai dikerjakan meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada juga kesalahan administratif seperti kesalahan penulisan alamat. Itu juga tidak benar dan jangan ditolerir, karena akan merugikan keuangan daerah. Makanya harus teliti,” katanya.
Melihat kondisi saat ini, Paul pun akan menggandeng aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi memang benar-benar dijalankan.
“Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi,” pungkasnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER


















