Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labusel Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kotapinang, Berawal dari Laporan Warga

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 10.23 WIB
polres_labusel_bekuk_terduga_pengedar_sabu_di_kotapinang_berawal_dari_laporan_warga

Tersangka saat di Polres Labusel. (foto:dokumen polisi/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID (23/7/2026) – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku berinisial RH alias Jalik (38) diamankan saat diduga hendak mengedarkan sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 gram, serta satu plastik berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Kamis (23/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Baru, Kotapinang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sabu," ujar AKP Sujono.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.

"Keberanian masyarakat memberikan informasi sangat kami apresiasi. Partisipasi seperti inilah yang menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pihak yang diduga sebagai pemasok.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga tengah melengkapi pemeriksaan saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

AKP Sujono kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan kepolisian sendirian. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN