Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tapteng, Belasan Gram Sabu Disita

Salah satu pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng, bersama barang bukti belasan gram sabu. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti belasan gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan berlangsung di sebuah rumah di samping minimarket di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HPS, 35 tahun, dan ES alias UB, 31 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
"Penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut," ujar AKP Johannes Munthe, Senin (20/7/2026).
Menanggapi laporan warga, lanjut Johannes, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan gram sabu sebagai barang bukti dari tangan para terduga pelaku," katanya.
Johannes menjelaskan, dari HPS, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.
Sementara itu, dari tangan ES alias UB, petugas menyita empat paket sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
"Guna menjalani pemeriksaan intensif, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapteng," ucapnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm25)

























