Cekik dan Benturkan Kepala Istri ke Dinding, Pria di Asahan Ditahan Polisi

Korban setelah dianiaya suaminya. (Foto: Instagram Asahan TV)
Asahan, MISTAR.ID – Pria berinisial RF, 34 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Asahan atas dugaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (16/7/2026) pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Damanik mengatakan RF menganiaya istrinya berinisial SR, 23 tahun, dengan cara mencekik, memukul bagian mata kiri, hingga membenturkan kepala korban ke dinding rumah.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
"Polres Asahan telah menangani laporan dugaan tindak pidana KDRT. Saat ini seorang pria berinisial RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban diketahui mengalami luka di bagian wajah dan saat ini sudah mendapat perawatan medis," ujar AKP Herli Damanik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RF diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya karena faktor ekonomi.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya.[]























