Operasi Pekat Toba 2026, Polres Tapteng Sita 69 Botol Miras Ilegal

Personel Tim Satgas Tindak Polres Tapteng saat menyita miras tanpa izin resmi dalam Operasi Pekat Toba 2026 di Kecamatan Andam Dewi. (foto:dokumen Humas Polres/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID (23/7/2026) – Tim Satgas Tindak Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menyita sebanyak 69 botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin resmi dalam Operasi Pekat Toba 2026.
Penindakan miras tersebut dilakukan di Toko Aido Sitorus, Desa Parik Sinomba-Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan pengungkapan target operasi (TO) tersebut berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya grosir yang menjual miras secara ilegal.
Ia menjelaskan, penindakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin oleh Ipda Andri Swandana Saputra. Tim Satgas Tindak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Menurutnya, langkah ini diambil guna menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme, perjudian, miras, hingga prostitusi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
"Saat penindakan di lapangan, pemilik toko tidak dapat menunjukkan izin resmi perdagangan minuman beralkohol dari dinas terkait," ujar Iptu Dian Agustian Perdana, yang juga selaku Wakadal Ops Pekat Toba 2026, Kamis (23/7/2026).
Dari lokasi penindakan, petugas turut mengamankan pemilik toko berinisial RS (48), warga Desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi, serta menyita sebanyak 69 botol minuman keras berbagai merek.
Dian menegaskan, saat diinterogasi di lapangan, pemilik toko mengakui bahwa dirinya memperdagangkan minuman beralkohol tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perizinan Kabupaten Tapteng.
"Selanjutnya, pemilik toko beserta seluruh barang bukti miras dibawa ke Polsek Barus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (hm27)






















