Polsek Dolok Masihul Sita Empat Botol Miras Ilegal dari Warung Tuak di Sergai

Personil Polsek Dolok Masihul saat menyita minum keras. (foto:dokumen polisi/mistar)
Sergai, MISTAR.ID, (20/7/2026) – Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), menyita sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penindakan yang dilakukan Polsek Dolok Masihul dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har serta jajaran personel Unit Reskrim tersebut merupakan komitmen Polres Sergai dalam rangka menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita barang bukti berupa empat botol miras bermerek, terdiri atas dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput, milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng, 43 tahun, warga Dusun I, Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, kepada wartawan membenarkan penindakan yang dilakukan Polsek Dolok Masihul tersebut.
"Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti," katanya, Senin (20/7/2026).
Dijelaskannya, pemilik barang terbukti menjual miras tersebut di warung tuaknya tanpa mengantongi izin resmi. Kendati demikian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan pembinaan dan persuasif dalam penanganan kasus ini.
"Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses secara pidana, melainkan diberikan pembinaan, didata, serta diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya," ungkapnya. (hm27)






















