Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Antrean Kendaraan di SPBU Dairi Masih Terjadi, Pemkab Pastikan Stok BBM Aman dan Melimpah

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 11.49 WIB
antrean_kendaraan_di_spbu_dairi_masih_terjadi_pemkab_pastikan_stok_bbm_aman_dan_melimpah

Antrean panjang kendaraan di SPBU Batang Beruh Sidikalang. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID – Antrean kendaraan di sejumlah SPBU Kabupaten Dairi masih terjadi. Bahkan, pembelian bahan bakar minyak (BBM) masih dibatasi jumlahnya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengklaim stok BBM saat ini masih mencukupi.

"Stok melimpah, total stok pagi ini 70 KL Pertalite dan 56 KL Biosolar. Mengenai volume pembelian terbatas, besok kita evaluasi apakah pembatasan sudah bisa dicabut," kata Kepala Bagian Perekonomian, Lipinus Sembiring, saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp, Senin (20/7/2026).

Lipinus menyampaikan informasi stok BBM yang tersedia di sejumlah SPBU, yakni:

  1. SPBU Sasta Nomor 14.222.236 Sitinjo: Pertalite sebanyak 16.000 liter, Biosolar 23.243 liter, Pertamax dan Dexlite nol.
  2. SPBU Naibaho Nomor 14.222.239 Jalan Pakpak: Pertalite sebanyak 24.293 liter, Biosolar 8.000 liter, Pertamax dan Dexlite nol.
  3. SPBU Simamora Nomor 14.222.243 Batang Beruh: Pertalite sebanyak 15.351 liter, Biosolar 18.540 liter, Pertamax 7.723 liter, dan Dexlite 3.051 liter.
  4. Pertashop UD Dosna Maju Bersama Jalan Air Bersih: Pertamax sebanyak 2.995 liter dan Dexlite 4.840 liter.

"Sementara dari SPBU UD Pinem Nomor 14.222.253 Tigalingga, SPBU Huta Imbaru Nomor 14.222.282 Huta Imbaru, dan Pertashop UD Regar Parbuluan tidak ada data," kata Lipinus.

Sementara itu, petugas dan karyawan SPBU kepada MISTAR menyebutkan bahwa layanan pembelian BBM masih dilakukan secara terbatas. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Dairi Nomor 500/6339/EKON/VII/2026 tentang Pembatasan Volume Pembelian BBM di Kabupaten Dairi.

Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga penyaluran BBM agar tetap merata dan tidak mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.

Adapun batas pembelian BBM yang diberlakukan, yaitu:

1. Kendaraan Pribadi

  1. Kendaraan roda dua (R2) paling banyak 5 liter per hari.
  2. Kendaraan roda empat (R4) paling banyak 20 liter per hari.

2. Kendaraan Angkutan Umum Penumpang

  1. Angkutan perkotaan (angkot) paling banyak 20 liter per hari.
  2. Angkutan perdesaan (angdes) paling banyak 30 liter per hari.
  3. Angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) paling banyak 30 liter per hari.
  4. Angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) paling banyak 100 liter per hari.

3. Kendaraan Angkutan Umum Barang

  1. Kendaraan roda empat (R4) paling banyak 30 liter per hari.
  2. Kendaraan roda enam (R6) paling banyak 50 liter per hari.
  3. Kendaraan di atas roda enam paling banyak 100 liter per hari.

Pembatasan volume pembelian BBM tersebut berlaku hingga antrean kendaraan kembali normal di seluruh SPBU se-Kabupaten Dairi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN