Friday, September 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rumah Kosong di Merek Jadi Tempat Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap

Mistar.idJumat, 4 September 2026 pukul 21.20 WIB
rumah_kosong_di_merek_jadi_tempat_transaksi_sabu_dua_pria_ditangkap

Kedua tersangka berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas dari tangan masing-masing tersangka. (Foto: Humas Polres Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID (4/9/2026) — Sebuah rumah kosong di wilayah Merek, Kabupaten Karo, diduga menjadi tempat pengemasan dan transaksi narkotika jenis sabu digerebek. Hasilnya, dua pria warga Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, diamankan Satres Narkoba Polres Karo pada Kamis (3/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H Pardede, menyebut bahwa kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu seberat total 39,79 gram.

"Penangkapan pertama, tersangka JSA (44) diamankan saat berada di dalam rumah kosong di wilayah Desa Situnggaling. Dari tangan tersangka, petugas mendapati sabu seberat 35,11 gram," terang Joni H Pardede, Jumat (4/9/2026).

Hasil pemeriksaan awal, JSA mengakui keterlibatan MBA (40) dalam menjalankan bisnis narkotika tersebut. Petugas kemudian mengamankan MBA yang juga berada di dalam rumah kosong dengan 14 paket sabu siap edar dengan berat total 4,68 gram.

Hingga Jumat (4/9/2026), kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Karo untuk proses hukum atas melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN