Bea Cukai Medan Sebut THM Phantom Jual Miras Palsu dan Tak Miliki Izin NPPBKC

Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai saat melakukan rekonstruksi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penyidik Bea Cukai Medan, Nanda Parismana, mengatakan Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom diduga tidak hanya menjual minuman keras palsu, tetapi juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Temuan tersebut diperoleh setelah tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai melakukan rekonstruksi hingga Rabu (27/5/2026) pagi.
“Setelah rekonstruksi hingga Rabu pagi, kami menemukan adanya peredaran minuman keras palsu dan THM Phantom juga tidak memiliki izin NPPBKC,” ujar Nanda dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu siang.
Nanda menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki NPPBKC sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pihak manajemen THM Phantom belum mengurus izin tersebut.
Menurutnya, izin NPPBKC merupakan salah satu syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Pelaku usaha yang tidak memiliki izin tersebut dapat dikenakan sanksi denda. Sedangkan pelanggaran penggunaan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku usaha yang menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi narkoba. Upaya-upaya seperti ini akan terus kami tindak,” tegasnya.
PREVIOUS ARTICLE
Lapas Labuhan Ruku Bantah Isu Napi Pasok Wanita dan Vape Narkoba





















