Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Hotel Kawasan Pandan Tapteng

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 11.54 WIB
pengedar_sabu_ditangkap_di_kamar_hotel_kawasan_pandan_tapteng

RS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan bersama barang bukti. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial RS, 25 tahun, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 3 gram.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Identitas pelaku yang diamankan adalah RS, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng," ujar AKP Johannes Munthe, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di hotel tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar hotel, terduga pelaku ditemukan berada di lokasi dan langsung diamankan," katanya.

Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 3 gram di atas meja kamar.

Selain itu, polisi juga menyita dua plastik klip bening berukuran besar, 18 plastik klip bening berukuran kecil, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru, satu pisau lipat, serta dua buah mancis.

Berdasarkan hasil interogasi awal di TKP, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di kawasan Batu Harimau.

"Kami telah melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun pria berinisial A tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh personel," ucapnya.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN