Palsukan Dokumen, Guru SMPN 3 Sorkam Barat Dilaporkan ke Polres Tapteng

Astika Simamora bersama Deniel Panjaitan saat membuat laporan di Pos Pengaduan SPKT Polres Tapteng. (foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Seorang guru SMPN 3 Sorkam Barat, berinisial RG, 40 tahun, dilaporkan istrinya, Yinda Sri Berutu (YSB), 40 tahun, melalui Pengacaranya, Astika Simamora, ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (15/7/2026).
Astika menyebut RG memalsukan dokumen dan atau keterangan palsu atau tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya tentang domisili YSB dalam gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Sibolga supaya tidak dipanggil dengan sah dan patut.
Akibat hukumnya, istrinya dirugikan dengan tidak bisa membela diri membantah dalil RG, mengajukan bukti maupun saksi sebagaimana diatur hukum acara, sampai kemudian majelis hakim memutuskan verstek atau putusan tanpa dihadiri tergugat.
Inisial RG dilaporkan melanggar 4 pasal Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana, pasal 291 ayat 1, Jo pasal 373 ayat 1, Jo pasal 391 ayat 1, jo pasal 509 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selain melakukan pemalsuan dokumen dan atau keterangan palsu, kata Astika, RG sebelumnya juga telah dilaporkan terkait penelantaran anak dan istri ke Polres Tapteng.
"Tiga orang saksi, termasuk anak hasil perkawinan YSB dan RG telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kami akan terus mendorong keadilan bagi klien kami," ucap Astika didampingi rekannya Deniel Panjaitan.
Ia berharap kasus yang menimpa kliennya tersebut dapat segera ditindaklanjuti Polres Tapteng agar kasus ini dapat terang benderang dan kedepan mendapat keadilan.























