Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara di Apartemen Skyview: Polisi: Bunuh Diri

Dua tersangka dalam kasus tewasnya ASN BPN Nias Utara saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias Utara, Apriaman Lase yang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (10/7/2026).
Kedua tersangka merupakan perempuan berinisial JS dan FR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah penyelidikan dilakukan, yakni pada Sabtu (11/7/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan peristiwa tersebut bukan pembunuhan, melainkan bunuh diri. Namun, kedua tersangka diduga terlibat sehingga diproses hukum.
"Masyarakat mungkin bingung, kenapa bunuh diri tetapi ada tersangka. Keduanya kami jerat dengan Pasal 462 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, yakni menghasut orang lain untuk bunuh diri," ungkap Adrian, Rabu (15/7/2026).
Adrian menjelaskan, tersangka JS ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sibolangit saat diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
"JS sudah menyiapkan pakaian dan hendak kabur. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan FR saat berada bersama keluarganya di kawasan Ring Road," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Apriaman Lase, ASN BPN Nias Utara, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang, Jumat (10/7/2026). Peristiwa itu sempat menggegerkan penghuni apartemen.
























