Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Usir Wartawan Saat Liputan, Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polisi

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 20.52 WIB
usir_wartawan_saat_liputan_asisten_pemko_sibolga_dilaporkan_ke_polisi_

Gabriel Campa Nella Ginting saat melapor ke Polres Sibolga. (foto: feliks/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID - Asisten Pemerintahan yang juga Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis dilaporkan wartawan ke Polres Sibolga.

Ia dilaporkan salah seorang wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting terkait pelarangan atau pembatasan kerja wartawan yang menurutnya telah melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Secara resmi kita bersama kawan-kawan telah membuat laporan hari ini ke Polres Sibolga sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara," ujar Gabriel di Polres Sibolga, Rabu (15/7/2026).

Dalam STPL yang diteken Kepala SPKT Polres Sibolga Ipda Mangatur Erginda Siallagan, Gabriel, menjelaskan ia telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta dengan terlapor atas nama Denni Aprilsyah Lubis.

Dalam uraian kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2926 sekira pukul 11.15 WIB saat itu pelapor yang berprofesi sebagai wartawan sedang meliput atas undangan masyarakat dan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu.

Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sibolga Utara yang membahas terkait adanya permasalahan bantuan jaminan hidup (Jadup) yang masih banyak masyarakat belum mendapat.

Saat acara berlangsung, awalnya masih berjalan dengan lancar sampai saat terlapor Denni Aprilsyah Lubis masuk ke dalam ruangan dan di situ pun awalnya masih baik-baik saja.

Ketika terlapor memperkenalkan dirinya, ia lalu melihat pelapor dan temannya yang juga sebagai wartawan yang sedang bertugas meliput langsung mengusir keduanya dari tempat pertemuan itu.

Gabriel sempat menanggapi bentuk pengusiran itu dengan memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa ia datang dari media yang diundang langsung masyarakat dan anggota DPRD yang turut hadir dalam pertemuan itu.

Karena merasa diundang, ia juga meminta pendapat warga dan anggota dewan terkait pengusiran itu, hingga pada akhirnya warga yang hadir ikut bersama keluar meninggalkan ruangan pertemuan itu.

Akibat peristiwa itu, ia merasa keberatan dan dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sibolga.

"Kita minta kasus ini diproses Polres Sibolga sesuai hukum yang berlaku, sehingga ke depannya tidak ada lagi pejabat yang alergi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya," tutur Gabriel.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN