Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kunker di PTPN IV Adolina, Kementan Minta PKS Beli TBS Sesuai Harga Penetapan

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 21.48 WIB
kunker_di_ptpn_iv_adolina_kementan_minta_pks_beli_tbs_sesuai_harga_penetapan_

Plt Dirjen Kementan saat melakukan kunker ke PTPN IV kebun Adolina. (foto: damanik/istar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) membeli tandan buah segar (TBS) sesuai harga penetapan pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja di PTPN IV Regional II PKS Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (15/7/2026).

Kunjungan yang semula dijadwalkan dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akhirnya diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto dan Plt Direktur Jenderal Kementerian Pertanian Ali Jamil. Menteri Pertanian batal hadir karena mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, mengatakan meski Menteri berhalangan hadir, pemerintah tetap ingin mendengar langsung masukan dari petani, koperasi, mitra PTPN, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

"Presiden sore ini memanggil Pak Menteri untuk rapat terbatas di Istana. Karena itu beliau mengutus tiga pejabat tinggi Kementerian Pertanian untuk menyerap masukan dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Jatmiko.

Dalam arahannya, Heru Tri Widarto menyoroti anjloknya harga TBS di tingkat petani di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia. Menurutnya, kondisi tersebut tidak wajar dan diduga dipengaruhi praktik pembelian TBS yang tidak mengacu pada harga penetapan pemerintah.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah PKS yang masuk dalam kategori "rapor merah" karena membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. "Pak Menteri berpesan agar seluruh PKS kembali ke jalur yang benar. Jika tidak, pekan depan Satgas Pangan akan turun untuk melakukan pemeriksaan," ucap Heru.

Ia menegaskan, industri kelapa sawit telah memiliki regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), termasuk mekanisme penetapan harga TBS.

"Harga pembelian TBS seharusnya mengacu pada harga penetapan gubernur. Dalam penetapan harga tersebut, pemerintah, perusahaan, dan perwakilan petani sama-sama terlibat sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikannya," katanya.

Heru juga mengungkapkan dari 262 PKS di Sumatera Utara, hanya 21 perusahaan yang menyampaikan laporan harga pembelian TBS. Dari jumlah tersebut, 10 PKS tercatat membeli TBS di bawah harga acuan.

"Jumlahnya memang tidak banyak dibandingkan total PKS di Sumatera Utara, tetapi kondisi ini tetap mengganggu dan harus segera diperbaiki," ujarnya.

Selain membahas harga TBS, Kementan juga mengajak petani memanfaatkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan bantuan hingga Rp60 juta per hektare, serta program perluasan areal tanam yang didukung bantuan benih dan sarana produksi.

Pemerintah juga terus mendorong hilirisasi industri sawit melalui pengembangan perkebunan yang dikelola BUMN, termasuk PTPN IV PalmCo dan Agrinas Palma, guna meningkatkan produksi crude palm oil (CPO) nasional.

Heru menambahkan, keberadaan PTPN maupun perusahaan perkebunan swasta harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. "Perusahaan perkebunan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus menjadi penggerak ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya," katanya.

Sementara itu, Plt Dirjen Kementerian Pertanian Ali Jamil kembali mengingatkan seluruh PKS agar mematuhi harga pembelian TBS yang telah ditetapkan gubernur.

Ia menyebut, arahan tersebut merupakan instruksi langsung Menteri Pertanian yang disampaikan sejak rapat pada 8 Juni 2026. "Kami berharap seluruh PKS membeli TBS sesuai harga penetapan yang berlaku. Saat ini harga acuan terakhir sebesar Rp3.781 per kilogram," tutur Ali.

Dalam kegiatan tersebut juga digelar dialog bersama petani yang diikuti sejumlah perwakilan asosiasi dan kelompok tani untuk menyampaikan berbagai persoalan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Adapun sejumlah PKS yang disebut masuk kategori "rapor merah" karena membeli TBS di bawah harga penetapan berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Deli Serdang, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Serdang Bedagai, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN