Honor Tutor PAUD Ayu Arta di Samosir Diduga Dipotong

Kantor Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Pembayaran honor tutor PAUD Ayu Arta di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, diduga dipotong dan telah berlangsung selama dua tahun (2025-2026). Penyaluran honor tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Salah seorang tutor PAUD Ayu Arta, Muri Natalia, mengaku mempertanyakan pencairan dana honor sebesar Rp12,3 juta yang disebut telah dicairkan Pemerintah Desa Sijambur pada 15 Juni 2026. Menurutnya, dana tersebut tidak diterima secara utuh oleh seluruh tutor.
Muri mengatakan, sejak awal 2026 para tutor mendapat penjelasan bahwa honor Januari hingga Mei akan dibayarkan melalui dana desa. Besaran honor yang disepakati sejak awal bekerja adalah Rp820 ribu per bulan untuk setiap tutor.
Usai kegiatan pelepasan anak didik, Muri mengaku dihubungi Ketua Yayasan PAUD Ayu Arta untuk menyerahkan uang sekolah dan biaya pelepasan siswa.
Namun, ia meminta agar seluruh perhitungan dilakukan setelah ada kepastian honor dicairkan.
"Saya bilang nanti saja kita hitung setelah jelas dulu apakah gaji kami keluar atau tidak. Kalau memang keluar, potong saja dari gaji saya karena itu jaminannya," ujar Muri, Kamis (16/7/2026).
Pada 30 Juni 2026, Muri dipanggil ke rumah Ketua Yayasan untuk menerima honor. Di sana, ia mengaku hanya diberikan slip pembayaran berkop PAUD, bukan bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Desa Sijambur.
Dalam slip tersebut, Muri tercatat menerima honor Rp2.050.000 atau setara honor lima bulan yang dibagi dua. Sementara Ketua Yayasan dan seorang tutor lainnya masing-masing tercatat menerima Rp4.100.000 atau honor lima bulan penuh.
Merasa pembayaran itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, Muri menolak menerima uang maupun menandatangani slip tersebut.
"Saya tidak mengambil uang itu. Dari awal kami bekerja sudah sepakat honor kami Rp820 ribu per bulan. Kenapa sekarang dibagi dua," katanya.
Ia juga meminta diperlihatkan bukti resmi pencairan dana dari Pemerintah Desa Sijambur karena dana tersebut berasal dari APBDes dan harus dipertanggungjawabkan.
Karena tidak memperoleh penjelasan, Muri mendatangi Kantor Desa Sijambur pada 2 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi kepada kepala desa. Namun, ia mengaku diminta menyelesaikan persoalan tersebut langsung dengan Ketua Yayasan karena dianggap sebagai hubungan antara yayasan dan karyawan.
Honor 2025 Juga Dipersoalkan
Selain honor tahun 2026, Muri mengaku pembayaran honor tahun 2025 juga sempat bermasalah. Honor Oktober hingga Desember 2025 yang menjadi haknya baru diselesaikan melalui surat pernyataan yang diberikan Ketua Yayasan pada 30 Juni 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan honor tiga bulan senilai Rp2.460.000 diperhitungkan sebagai pengganti uang sekolah dan biaya pelepasan anak didik yang sebelumnya disebut sebagai dana talangan.
"Setelah saya baca, saya tanda tangani karena saya anggap urusan honor tahun 2025 sudah selesai. Honor tiga bulan itu dianggap dipotong untuk uang anak-anak yang saya pegang," ujarnya.
Meski persoalan tahun 2025 dianggap selesai, Muri menegaskan polemik pembayaran honor tahun 2026 berbeda dan hingga kini belum memperoleh kejelasan. Ia juga menyebut masih ada tutor lain yang belum menerima pembayaran honor tahun 2025 secara penuh.
"Jadi honor saya untuk tahun 2025 sudah saya anggap selesai dan tidak lagi saya permasalahkan," sebut Muri.
Sementara itu, Bendahara Desa Sijambur, Hotmaida Simbolon, telah dikonfirmasi terkait pencairan dana honor APBDes sebesar Rp12,3 juta pada 2026, mekanisme penyaluran, jumlah penerima, hingga dugaan perbedaan pembayaran honor antar tutor. Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















