Polda Sumut Benarkan Dua Polisi Polres Samosir Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Polda Sumatera Utara akhirnya buka suara terkait penangkapan dua personel aktif Polres Samosir yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan kedua anggota tersebut saat ini menjalani penahanan di Polda Sumut setelah penanganan perkara diambil alih.
"Ya benar, keduanya sedang menjalani penahanan di Polda Sumut setelah kasusnya dilimpahkan kepada kami," ujar Ferry, Senin (13/7/2026).
Ferry menambahkan, kedua personel yang diketahui berinisial Aipda ES dan Brigadir DW telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tidak pandang bulu. Kalau ada anggota yang bersalah, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Polres Samosir menangkap seorang warga sipil di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, dalam Operasi Antik Toba pada 2 Juni 2026.
Warga yang telah lama masuk daftar target operasi (TO) itu kemudian mengaku memperoleh narkotika dari seorang oknum polisi berinisial DW.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Brigadir DW beserta barang bukti sabu seberat 5,5 gram.
Dalam pemeriksaan, Brigadir DW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya sesama anggota polisi, Aipda ES.
Saat itu, Aipda ES diketahui sedang menjalankan perjalanan dinas ke Kota Medan. Polres Samosir kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, Aipda ES sempat membantah keterlibatannya. Namun, keduanya akhirnya diserahkan ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






















