Pemerintah Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan Rp15.000 per Liter

Pemandangan udara menunjukkan kapal-kapal nelayan berlabuh di Pelabuhan Juwana, Jawa Tengah, Rabu 6 Mei 2026. (Foto: AFP/Devi Rahman)
Bogor, MISTAR.ID - Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat menteri bidang ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah harga BBM nonsubsidi untuk sektor tersebut sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh BBM B50 bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
"Yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," kata Airlangga.
Ia menyebutkan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri diperkirakan mencapai Rp18.600 per liter. Selisih sebesar Rp3.600 per liter akan ditanggung pemerintah melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Airlangga, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut memiliki dana yang mencukupi, seiring selisih harga minyak, solar, dan biodiesel yang kini semakin kecil.
Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM dengan skema tersebut sebanyak 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional nelayan skala menengah dan menjaga keberlanjutan aktivitas penangkapan ikan. (hm25/detikcom)





















