Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satgas PPK USU Tangani Dua Dugaan Kekerasan Seksual, Sudah Periksa 10 Saksi

Mistar.idSenin, 13 Juli 2026 pukul 21.59 WIB
satgas_ppk_usu_tangani_dua_dugaan_kekerasan_seksual_sudah_periksa_10_saksi

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Sumatera Utara, Dr. Meutia Nauly. (Foto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) tengah menangani dua kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Kedokteran (FK).

Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, mengatakan pihaknya menerima pengaduan pada Kamis sore dan langsung memulai proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Satgas menegaskan bahwa keselamatan, kerahasiaan identitas, perlindungan, dan pemulihan korban merupakan prioritas utama," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Meutia, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hingga saat ini, sedikitnya 10 orang telah diperiksa sebagai bagian dari proses penanganan.

Ia juga membenarkan adanya informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang cukup banyak. Namun, Satgas masih melakukan proses verifikasi terhadap data tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas para korban.

Terkait proses perkuliahan, Meutia memastikan Satgas telah berkoordinasi dengan ketua program studi (kaprodi) masing-masing untuk menjamin keamanan korban. Salah satu langkah yang diterapkan adalah memisahkan ruang aktivitas antara korban dan terduga pelaku.

"Itu merupakan ketentuan dasar kami. Korban diharapkan tidak lagi bertemu dengan terduga pelaku. Kami juga menegaskan agar tidak ada pihak yang berupaya mempertemukan korban dengan pelaku karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," katanya.

Meutia menjelaskan, penanganan yang dilakukan Satgas PPK USU mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Sebagai lembaga internal kampus, kewenangan Satgas berada pada ranah administratif dengan memberikan rekomendasi kepada rektor.

Ia menyebut terdapat tiga kategori sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, bergantung pada tingkat pelanggaran.

"Perlu diingat, kewenangan kami bersifat administratif, bukan pidana. Sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa skorsing, dan sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan. Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen," jelasnya.

Meutia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika bahwa segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, maupun kekerasan fisik dan psikologis, tidak dapat ditoleransi di lingkungan kampus.

Satgas PPK USU juga mengimbau masyarakat dan sivitas akademika untuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi demi menghindari intimidasi maupun trauma psikologis lanjutan terhadap korban.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa FEB USU mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial melalui unggahan teman korban. Hingga kini, beredar klaim jumlah korban mencapai lebih dari 60 orang yang terdiri atas pelajar SMA, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Jumlah tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Satgas PPK USU.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN