Polda Sumut Bantah Isu DGR Dibebaskan, Tersangka Kasus Liquid Vape Masih Ditahan

Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membantah informasi yang menyebut salah seorang tersangka kasus kepemilikan liquid vape yang diduga mengandung narkotika telah dibebaskan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Ferry menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran, akun yang pertama kali menyebarkan kabar tersebut merupakan akun palsu dan informasi yang disampaikan merupakan hoaks.
"Itu tidak benar. Setelah kami cek, akunnya merupakan akun bodong. Kemudian setelah kami pastikan, yang bersangkutan (tersangka) masih dalam proses penahanan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda Sumut," ujar Ferry, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, beredar informasi pria berinisial DGR (36), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, telah dibebaskan setelah ditangkap dalam kasus penyelundupan 101 liquid vape merek Pop Getar yang diduga mengandung zat etomidate melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi tersebut juga disertai dugaan adanya lobi politik dan intervensi terhadap proses hukum. Namun, hingga kini tidak ada bukti yang menguatkan klaim tersebut dan Polda Sumut telah membantah kabar itu.
Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, polisi menyita 101 cairan rokok elektrik (liquid vape) yang diduga mengandung etomidate, enam botol kecil berisi ketamine, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan cairan tersebut di dalam kantong pakaian yang kemudian dimasukkan ke dalam koper saat melintas melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh liquid yang diduga mengandung narkotika dari seseorang berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan.
























