Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

DGR Dikabarkan Bebas Usai Ditangkap Kasus 101 Liquid Vape Diduga Mengandung Narkoba

Mistar.idSenin, 13 Juli 2026 pukul 19.53 WIB
dgr_dikabarkan_bebas_usai_ditangkap_kasus_101_liquid_vape_diduga_mengandung_narkoba

DGR saat diamankan polisi dalam kasus penyelundupan liquid vape yang diduga mengandung narkotika. (Foto: Dok. Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dikabarkan membebaskan seorang pria berinisial DGR (36), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, setelah sebelumnya ditangkap dalam kasus penyelundupan 101 liquid vape yang diduga mengandung zat etomidate di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, DGR diduga bebas berkaitan dengan adanya lobi dan intervensi jaringannya hingga kalangan elite politik. Namun, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan.

"Kabarnya begitu, dia sudah dibebaskan karena ada intervensi. Si DGR ini orang hebat," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Terkait isu itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, belum memberikan apapun setelah dikonfirmasi.

"Nanti ya, saya lagi rapat," ujar Andy Arisandi singkat saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, DGR ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu dengan barang bukti 101 cairan rokok elektrik (liquid vape) yang diduga mengandung zat etomidate, enam botol kecil berisi ketamine, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku adalah membawa liquid vape melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan cara menyembunyikan cairan tersebut di dalam kantong pakaian yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Berdasarkan hasil penyelidikan saat itu, DGR mengaku memperoleh liquid yang diduga mengandung narkotika dari seseorang berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN