Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Camat Medan Polonia Divonis 16 Bulan Kasus BBM Subsidi, Jaksa Terima

Mistar.idSenin, 13 Juli 2026 pukul 20.18 WIB
eks_camat_medan_polonia_divonis_16_bulan_kasus_bbm_subsidi_jaksa_terima

Tiga terdakwa kasus korupsi belanja BBM solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Kecamatan Medan Polonia saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli di Kecamatan Medan Polonia pada 2024.

Ketiga terdakwa yakni mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer Kantor Camat Medan Polonia, Ita Ratna Dewi.

"Sikap jaksa penuntut umum (JPU) menerima, karena putusan hakim sudah mencapai dua pertiga dari tuntutan JPU," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2026).

Selain jaksa, ketiga terdakwa juga menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Para terdakwa juga menerima putusan. Karena kedua belah pihak menerima, maka putusan sudah inkrah," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, mereka juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara dengan nominal yang berbeda.

Irfan dan Khairul masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp161,1 juta. Keduanya telah menyetor Rp50 juta, sehingga masih memiliki kewajiban melunasi sisa Rp111,1 juta.

Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik keduanya. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana pengganti selama tiga bulan.

Sementara itu, Ita Ratna Dewi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. Seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Medan.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp332,2 juta.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai besaran kerugian negara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN