Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 19.33 WIB
hakim_tunda_putusan_eks_camat_medan_polonia_dalam_kasus_korupsi_belanja_bbm_rp3322_juta

Tiga terdakwa kasus korupsi belanja BBM jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Siidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 sebesar Rp332,2 juta ditunda.

Ketiga terdakwa di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin seyogianya membacakan putusan hari ini, Senin (22/6/2026). Namun, majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena salinan putusannya belum rampung.

"Hari ini kami belum bisa bacakan putusan, belum selesai musyawarah. Kita tunda ke tanggal 2 Juli 2026," ucap Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut ketiga terdakwa dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, mereka juga dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Irfan dan Khairul dituntut UP masing-masing sebesar Rp161,1 juta, sementara Ita dikenakan UP sebesar Rp10 juta. Ita telah melunasi UP tersebut.

Irfan dan Khairul telah mengembalikan UP masing-masing senilai Rp50 juta. Sehingga, sisa UP yang harus Irfan dan Khairul kembalikan adalah sebesar Rp111,1 juta.

Jika UP tak dibayar Irfan dan Khairul paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika berdasarkan hasil penyitaan dan pelelangan ternyata keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka masing-masing dihukum penjara selama enam bulan.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN