Pria 61 Tahun di Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Curi Kabel Listrik Rumah Kosong

Pria yang diduga terlibat kasus pencurian di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (22/6/2026) - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan Muhammad Nasir Khan (61).
Pria yang beralamat di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan jembatan Jalan Tol Belmera, Gang Rasmi, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan korban, Tamara Windi Ayu Vira (31), terkait dugaan pencurian instalasi kabel listrik di rumah kosong miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diketahui korban pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat mendatangi rumah kosong yang berada di dekat kediamannya di Gang Rasmi, Dusun V, Desa Bangun Sari.
Korban mendapati seluruh lampu di rumah tersebut dalam kondisi padam. Keesokan harinya, korban bersama tetangga melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah kabel instalasi listrik telah hilang. Selain itu, teralis besi pada salah satu kamar belakang dilaporkan dalam kondisi rusak.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat seseorang keluar dari rumah tersebut. Atas temuan itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (21/6/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan jembatan Jalan Tol Belmera, Gang Rasmi, Desa Bangun Sari. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026), Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini ditangani dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap terduga pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. (hm27)

























