Friday, August 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta

Mistar.idJumat, 7 Agustus 2026 pukul 08.09 WIB
polres_pelabuhan_belawan_bongkar_jaringan_narkoba_yang_dikendalikan_dari_lapas_tanjung_gusta

Para pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dihadirkan dalam paparan pengungkapan kasus yang digelar pada Kamis (6/8/2026). (Foto: Kamaluddin/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Polres Pelabuhan Belawan membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta dengan menangkap seorang residivis berinisial PM alias J (38).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, PM baru sekitar satu bulan bebas dari penjara sebelum kembali ditangkap karena diduga hendak mengedarkan 500 butir pil ekstasi di Lingkungan XVI, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Menurut Aditya, hasil penyelidikan sementara mengungkap pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.

"Hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Tanjung Pura. Barang itu berasal dari Tanjung Morawa atas perintah seseorang yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Aditya, Kamis malam (5/8/2026).

Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Aditya menambahkan, sejak menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan telah mengungkap 31 kasus narkotika dengan menangkap 31 tersangka. Mereka terdiri atas 24 pengedar, satu kurir, dan enam pengguna.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37,9 gram sabu, ganja, serta 500 butir pil ekstasi yang disita pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN