Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Samosir Tangkap Enam Tersangka Kasus Curamor, Curat dan Pencurian Emas

Mistar.idSabtu, 6 Juni 2026 21.29
journalist-avatar-top
PS
polres_samosir_tangkap_enam_tersangka_kasus_curamor_curat_dan_pencurian_emas_

Kapolres Samosir, AKBP Rina Sri Nirwana Tarigan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus curanmor. (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian perhiasan emas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, mengatakan kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

"Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni PMM, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, serta JRL dan NNR yang merupakan warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (6/6/2026).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Infinix.

Kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ASR, warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.

ASR dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua dan satu mancis warna biru yang dilengkapi senter.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan pencurian perhiasan emas yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni IGP, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan MP, warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar bon pembelian perhiasan emas, uang tunai Rp25,39 juta, serta satu unit telepon seluler merk Nokia.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN