Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Samosir Amankan Tujuh Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 13.42 WIB
polres_samosir_amankan_tujuh_tersangka_narkoba_dalam_operasi_antik_toba

Wakapolres Samosir, Kompol Briston Napitupulu, saat menunjukkan barang bukti bersama Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Samosir. (Foto: Josner/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir mengamankan tujuh tersangka narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Ketujuh tersangka ditangkap dalam pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Samosir.

Wakapolres Samosir, Kompol Briston Napitupulu, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/6/2026) di Aula Polres Samosir, menyampaikan pengungkapan empat kasus narkoba tersebut merupakan keseriusan Polres Samosir dalam pemberantasan peredaran narkoba dan menyelamatkan sebanyak 1.219 jiwa penduduk Kabupaten Samosir.

"Selama periode Operasi Antik Toba 2026, Satnarkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang laki-laki sebagai pengedar,” ungkapnya.

Kompol Briston Napitupulu mengatakan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman minimal kurungan 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna di wilayah Kabupaten Samosir. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan," tegasnya.

Dikatakannya, selain melakukan penegakan hukum, Polres Samosir juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut, Polres Samosir menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram serta empat unit telepon seluler, satu buah timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp500.000. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN