Tuesday, September 1, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pembaruan Desil DTSEN Dipertanyakan, Kadis Sosial Dairi Masih Bungkam

Mistar.idSelasa, 1 September 2026 pukul 19.41 WIB
pembaruan_desil_dtsen_dipertanyakan_kadis_sosial_dairi_masih_bungkam

Kepala Dinas Sosial Dairi Tumpal Pasaribu. (foto: Diskominfo Dairi/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dairi, Tumpal Pasaribu, belum memberikan penjelasan terkait pembaruan atau perbaikan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terhadap data warga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Tumpal sudah beberapa kali dihubungi Mistar melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Selasa (1/9/2026), belum ada tanggapan.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pembaruan desil setelah sebelumnya ditemukan persoalan dalam data penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Dairi.

Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 8.114 kepala keluarga (KK) di Dairi dinyatakan tidak layak menerima bansos dari Kementerian Sosial. Dari total 27.840 KK yang diverifikasi, sebanyak 19.726 KK dinyatakan memenuhi syarat.

Sebelumnya, penyaluran bansos dari pemerintah pusat di Kabupaten Dairi juga ditemukan masih banyak yang tidak tepat sasaran. Persoalan mencuat setelah sejumlah warga miskin di Dairi justru tidak menerima bantuan seperti PKH, PBI-JK, BPNT, KIP, hingga PIP.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku baru mengetahui keluarganya tidak lagi menjadi penerima bantuan setelah mendapat pemberitahuan dari pemerintah desa.

Menurutnya, status kesejahteraan keluarganya dalam DTSEN berubah menjadi Desil 6, yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.

Sebelumnya, Tumpal menjelaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, datang langsung ke Dinas Sosial, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

“Data DTSEN diperbarui setiap tiga bulan sekali, namun proses pemutakhiran dapat dilakukan kapan saja, termasuk untuk data kelahiran, kematian, pindah alamat, maupun perubahan kondisi ekonomi,” jelasnya saat itu.

Tumpal juga menyebut Pemkab Dairi secara rutin mengusulkan pembaruan data dan calon penerima bansos setiap bulan. Pengusulan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 11, dengan finalisasi data oleh Dinsos pada tanggal 18 setiap bulannya.

Dalam lingkup Kementerian Sosial, menurut Tumpal, penyaluran bansos telah berbasis tingkat kesejahteraan atau desil. PKH dan BPNT diperuntukkan bagi Desil 1 hingga 4, sedangkan PBI-JK mencakup Desil 1 hingga 5.

Terkait bantuan pendidikan seperti KIP dan PIP, Tumpal sebelumnya menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Kementerian Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Sementara itu, Kepala BPS Dairi Joel Roy Parangin-angin menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan 39 variabel yang digunakan untuk menentukan peringkat desil. Menurutnya, masyarakat pada Desil 1 hingga 4 umumnya berhak menerima berbagai jenis bansos.

Pejabat BPS Dairi Sangaptua DD Sagala sebelumnya juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan.

“Contohnya, ada warga yang masuk Desil 5 ke atas atau kategori mampu, padahal secara fakta masih miskin dan seharusnya berada di Desil 1 hingga 4. Ini yang membuat persoalan menjadi kompleks,” ujarnya.

Atas hasil verifikasi tersebut, Pemkab Dairi mengajukan pembaruan data. Hingga berita ini diterbitkan, Tumpal belum merespons konfirmasi Mistar terkait perkembangan pembaruan atau perbaikan desil tersebut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN