SPBU di Batu Bara Boleh Jual BBM Subsidi Pakai Jerigen, Asalkan Bawa Rekomendasi Dinas

Tim Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara memeriksa surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID (1/9/2026) – Polemik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen di SPBU 14212110, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diluruskan Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Kriswanto, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan bagi kalangan tertentu, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan syarat memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
“Dinas terkait yang dimaksud seperti Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Solar konsumsi kapal nelayan. Kemudian rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk penggunaan mesin pertanian dan dari Dinas Koperasi dan UMKM bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Terkait viralnya dugaan penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen, Kriswanto mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 14212110 Desa Suka Raja bersama sejumlah anggota pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Ketika kita melakukan pengecekan terhadap SPBU tersebut, ternyata memang memperjualbelikan BBM subsidi menggunakan jerigen. Namun, setelah dicek, ternyata telah sesuai dengan prosedur ataupun ketentuan yang berlaku dari dinas terkait,” ujar Kriswanto.
Meski demikian, tim mengingatkan pihak SPBU agar tidak menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen kepada konsumen yang tidak membawa surat rekomendasi dari dinas terkait.
Dalam pengecekan tersebut, tim juga memeriksa surat rekomendasi yang dibawa konsumen yang hendak membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
“Pada pengecekan terhadap konsumen yang menggunakan jerigen, ternyata membawa surat rekomendasi dari dinas terkait sehingga diperbolehkan membeli BBM bersubsidi,” jelas Kriswanto.
Terpisah, Pengawas SPBU 14212110 Desa Suka Raja, Irvan F Saragih, membenarkan pihaknya melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen bagi konsumen yang membawa surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Manakala ada pembeli Pertalite atau Solar yang menggunakan jerigen dengan membawa rekomendasi dari dinas terkait, akan dilayani. Sebaliknya, tanpa membawa rekomendasi dinas terkait, pasti tidak akan dilayani,” ujar Irvan.
























