Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Brong, Warga dan Wisatawan Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 19.15 WIB
polres_samosir_musnahkan_117_knalpot_brong_warga_dan_wisatawan_diimbau_tertib_berlalu_lintas

Pemusnahan knalpot brong di Mapolres Samosir mengunakan gerenda. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir memusnahkan 117 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Lapangan Mako Polres Samosir, Rabu (13/5/2026) sore. Langkah itu dilakukan sebagai wujud peran serta kepolisian dalam menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan di kawasan Kabupaten Samosir.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi Wakapolres Kompol Briston A.M Napitupulu serta dihadiri pejabat utama Polres Samosir, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pendidikan, organisasi wartawan, dan personel kepolisian.

Sebelum pemusnahan dilakukan, kegiatan diawali dengan laporan Kasat Lantas Polres Samosir terkait pelaksanaan razia dan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.

Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Robertus Gultom, menyebut penggunaan knalpot brong selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan kerap dikaitkan dengan aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan.

“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, melanggar aturan lalu lintas, serta kerap dikaitkan dengan balap liar yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Sat Lantas Polres Samosir telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, program Police Go To School, hingga patroli rutin di titik rawan pelanggaran pada siang dan malam hari.

“Kami berharap kegiatan pemusnahan knalpot brong ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketua FKTM Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, mengapresiasi langkah tegas Polres Samosir dalam menertibkan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Samosir pada prinsipnya sangat mendukung tindakan tegas Polres Samosir dalam pelaksanaan razia serta penertiban knalpot brong, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat sejak dirinya mulai bertugas di Kabupaten Samosir.

“Menindaklanjuti aspirasi tersebut, kami berkomitmen untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Rina.

Kapolres menegaskan pemusnahan knalpot brong bukan akhir dari penindakan, melainkan langkah awal untuk razia yang dilakukan secara berkesinambungan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Menurutnya, setiap pelanggar dikenakan sanksi tilang, diminta melengkapi administrasi kendaraan, serta wajib mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dapat digunakan kembali.

Terkait penindakan terhadap penjual knalpot brong, Kapolres menyebut hal tersebut memerlukan keterlibatan instansi lain karena berada di luar kewenangan langsung kepolisian.

Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menjelaskan, dari total 117 unit knalpot yang dimusnahkan, sebanyak 22 unit merupakan hasil sitaan Polsek Nainggolan, 12 unit dari Polsek Harian, dan 83 unit hasil penindakan Sat Lantas Polres Samosir.

Selain pemusnahan knalpot, petugas juga melakukan penindakan terhadap tiga unit sepeda motor hasil razia yang telah dikenakan sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas.

“Pemusnahan knalpot brong merupakan bentuk komitmen Polres Samosir dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, menekan gangguan ketertiban masyarakat akibat penggunaan knalpot bising, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas,” ucap Radiaman.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN