Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Sopir Didakwa Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 19.44 WIB
mantan_sopir_didakwa_bakar_rumah_dan_curi_emas_hakim_pn_medan_khamozaro_waruwu

Terdakwa Fahrul Azis Siregar saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa Fahrul Azis Siregar didakwa membakar rumah dan mencuri emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Perbuatan mantan sopir Khamozaro itu dijerat jaksa dengan dakwaan kumulatif kesatu melanggar Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dakwaan kumulatif kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) KUHP," ucap JPU Sofyan Agung Maulana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Sofyan mengatakan, pembakaran rumah dan pencurian emas Khamozaro terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat rumah Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Medan Sunggal, dalam kondisi kosong.

"Bermula saat terdakwa masuk melalui gerbang belakang dari Gang Elektro dan memarkirkan sepeda motor di belakang. Setelah memantau situasi dan memastikan tidak ada orang, terdakwa memarkirkan sepeda motor Scoopy di depan rumah korban pukul 10.15 WIB, lalu masuk lewat pintu garasi yang tidak dikunci," ujarnya.

Kemudian, lanjut Sofyan, Azis mengambil kunci di rak sepatu untuk membuka pintu besi dan pintu kayu. Azis lalu merusak handle pintu kamar dengan menggunakan obeng yang sudah dibawanya.

"Di dalam kamar korban, terdakwa membongkar lemari berwarna coklat dan membuka laci yang terkunci menggunakan obeng. Dari sana, ia mengambil kotak perhiasan emas milik Wina Falinda dan memasukkannya ke dalam tas," katanya.

Sebelum pergi, Azis membakar tisu menggunakan mancis. Tisu yang menyala, kata Sofyan, diletakkan di lemari baju lalu Azis membakar sprei.

"Setelah memastikan api menyala besar, terdakwa menutup pintu kamar, mengunci kembali pintu utama, dan meletakkan kunci di rak sepatu. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah korban," ujarnya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Azis mendatangi Toko Emas M. Barus di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Azis menjual kerabu emas yang putus kadar 60 persen, dua cincin emas permata kadar 60 persen, satu kalung emas masih utuh kadar 65 persen, satu kalung emas dalam keadaan putus kadar 65 persen dengan total ditaksir seberat 14 tanpa dilengkapi surat-surat emas tersebut.

"Dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, kemudian Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta menampung perhiasaan tersebut dan membayar terdakwa uang pembelian emas sebesar Rp20 juta," ucap Sofyan.

Penjualan berlanjut pada 8 November 2025 di toko yang sama. Azis menjual kalung, gelang, cincin, dan anting emas berbagai kadar dengan berat total 30 gram seharga Rp40 juta.

"Pada 9 November 2025, terdakwa bersama Oloan Hamonangan Simamora menjual emas milik korban di Simpang Limun SM Raja dan mendapat Rp35 juta. Dari hasil itu, Oloan diberi upah Rp10 juta. Pada 10 November 2025, terdakwa meminta bantuan Hariman Sitanggang untuk menjualkan emas di Toko Emas S. Munthe di Deli Tua dan dapat Rp76,3 juta. Terdakwa memberi Hariman Rp5 juta dari hasil penjualan tersebut," katanya.

Jaksa menambahkan, penjualan terakhir pada 12 November 2025. Azis menjual dua gelang emas 23 karat seberat 149,5 gram ke Medy senilai Rp299 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai senilai Rp53 juta dan transfer Rp75 juta ke rekening Bank BRI milik Azis. Emas tersebut kemudian dilebur menjadi emas murni 99 persen.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polrestabes Medan," ujar Sofyan.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan akan kembali membuka persidangan, Rabu (20/5/2026), mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN